A. Latar Belakang
Pendidikan anak usia dini memperoleh perhatian besar dari pemerintah Indonesia, karena perkembangan anak usia akan berpengaruh terhadap perkembangan anak selanjutnya pada jenjang lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan Pendidikan Nasional seperti tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 3 adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan Pendidikan anak usia dini adalah membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa. Adapun tujuan penyertanya adalah membantu mempersiapkan anak mencapai kesiapan belajar atau mencapai kesiapan menghadapi kegiatan yang lebih bersifat akademik di sekolah kelak.
Pentingnya mempersiapkan anak masuk SD diperkuat oleh PP no 2 tahun 2018 yang menjelaskan Pasal 5 bahwa: usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan anak usia dini dan usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan dasar. Merujuk pada PP tersebut maka proses transisi anak dari rumah ke satuan PAUD dan transisi anak dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar menjadi sangat penting. Dengan demikian orang tua dan guru harus memandang pendidikan anak usia dini sebagai suatu proses yang berkesinambungan sehingga anak siap belajar di sekolah dasar. Program kesiapan bersekolah ini berlangsung dalam pendidikan anak usia dini, maka prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya Partisipasi di PAUD yang berkualitas dipercaya akan membantu anak bertumbuh kembang secara optimal dan dipantau dari berbagai aspek secara holistik (agama/ moral, Fisik motorik, Bahasa, Kognitif, sosial emosional dan seni), sehingga anak siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Sejalan dengan tujuan pembangunan dunia berkelanjutan atau dikenal dengan “Sustainable Development Goals” (SDG), akses dan kualitas pendidikan dan perkembangan anak usia dini menjadi salah satu target prioritas.
Secara khusus menekankan partisipasi di pendidikan satu tahun pra-SD melalui organized learning (pembelajaran yang teratur dan terarah) sebagai kesiapan bersekolah sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. SDG juga menekankan pentingnya anak usia dini untuk mendapatkan layanan kesehatan, belajar, dan psikososial. Praktik di lapangan sering ditemukan perbedaan dalam strategi pembelajaran dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan PAUD-SD. Tuntutan ketika anak diterima di SD harus dapat membaca, menulis, berhitung (calistung), memaksa praktek penyelenggaraan PAUD fokus pada penyiapan anak pada kemampuan itu. Akibatnya banyak ditemukan berbagai konsekuensi dalam pengenalan literasi dilakukan dengan cara drilling (pemberian materi berulang-ulang), yang kurang sesuai dengan cara belajar anak usia dini.
Agar dapat mempersiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan dasar secara lebih baik, maka perlu menciptakan masa transisi yang baik, dengan menciptakan lingkungan belajar yang selaras antara di satuan PAUD dan SD, dengan penekanan pada pembelajaran kontekstual dengan menggunakan benda konkrit dan menyediakan bahan dan alat main (APE) yang sesuai dengan kearifan lokal agar dapat mendukung dalam pengenalan literasi dan numerasi anak.
Berbagai upaya dapat dilakukan oleh Direktorat PAUD bekerjasama dengan Direktorat SD dan berbagai organisasi mitra, baik satuan PAUD maupun SD agar dapat mensinergikan program kesiapan bersekolah dengan baik, maka dibutuhkan panduan penyelenggaran Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berkoordinasi antara perangkat sekolah di PAUD-SD di bawah koordinasi dinas pendidikan tentang bagaimana menciptakan transisi yang baik dari PAUD ke SD, serta untuk menyelaraskan praktik-praktik pembelajaran di SD agar dapat mendukung pembelajaran di PAUD dan sebaliknya. Panduan ini juga perlu menyerukan pentingnya penggunaan pembelajaran multi bahasa berbasis bahasa ibu, terutama untuk komunitas yang menggunakan bahasa lokal, sebagai upaya penguatan literasi dan transisi PAUD-SD.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang
- Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan disusunnya Panduan ini adalah sebagai acuan dalam membentuk Forum Komunikasi PAUD-SD di tingkat Kabupaten/Kota untuk mendukung masa transisi anak dari PAUD ke SD.
2. Tujuan Khusus
b) tahapan penyelenggaraan forum komunikasi PAUD-SD
D. Pengguna Panduan
- Direktorat PAUD dan Direktorat Sekolah Dasar dalam merencanakan, memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan Forum Komunikasi PAUD-SD.
- Unit Pelaksana Teknis PP/BP-PAUD dan Dikmas dalam mendampingi penyelenggaraan Forum Komunikasi PAUD-SD
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan dan mendampingi Forum Komunikasi PAUD-SD dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
- Penilik PAUD dan Dikmas, Pengawas TK, Pengawas SD, Pengelola PAUD dan Kepala Sekolah SD, Guru PAUD dan Guru SD, Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD, Kelompok Kerja Guru (KKG) SD, serta instansi dan organisasi terkait di wilayah kerja Kabupaten/ Kota yang melaksanakan penyelenggaraan Forum Komunikasi PAUD-SD
E. Hasil yang diharapkan
- Pemahaman yang sama antar semua pihak yang terlibat tentang perlunya Forum Komunikasi PAUD-SD sehingga terwujud Forum Komunikasi PAUD-SD di masing masing Kabupaten/Kota
- Prosedur dan mekanisme pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD di masingmasing daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Rencana Program kegiatan dan rencana implementasi Forum Komunikasi PAUDSD melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
0 komentar:
Posting Komentar